Kamis, 15 Juni 2017

Plaksanaan (BSPS) di Duga Tidak tepat Sasaran sarat dengan koRUPSI





Target to,,Lampung Utara, Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga tidak tepat sasaran. Bahkan, dalam penentuan titik penerima bantuan tersebut sarat dengan “kolusi”. Pasalnya, dari 513 KK penerima BSPS, di 14 desa dari lima Kecamatan se Kabupaten Lampung Utara, terindindikasi tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 tentang BSPS tersebut, Salah satu contoh, di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, dari 23 Penerima bantuan tersebut, masih tergolong masyarakat mampu yang berpenghasilan diatas rata-rata kalangan miskin.
                Bahkan, diduga dari 23 penerima bantuan tersebut salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah setempat sekaligus menjabat sebagai salah satu Kepala Lingkungan (LK) dikelurahan tersebut,
                Ketika ditemui, Lurah Tanjung Harapan Hanafiah   mengaku, pihak kelurahannya tidak di libatkan dalam menetapkan siapa saja yang berhak menerima BSPS itu,  Namun, untuk mensukseskan Program tersebut, tahun 2016 lalu pihak kelurahannya telah mengajukan sebanyak 185 Kepala Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan tersebut.

                “Kami selaku pihak Kelurahan tidak dilibatkan dalam Kepanitiaannya penetapan penerima bantuan BSPS itu, Pihak kami hanya bertugas untuk mengajukan saja nama-nama calon penerima bantuan itu. Sedangkan, untuk tahapan yang melakukan Survei kelayakan bagi calon penerima bantuan itu dilakukan oleh pihak Panitianya sendiri Tim dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta pihak Bidang Ciptakarya Dinas PU Lampura, “ucapnya, saat ditemui awak Media diruang kerjanya, Selasa (9/5).
                Terkait adanya dugaan salah seorang PNS yang menjadi penerima bantuan tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Pasalnya,  segala penentu untuk penerima bantuan BSPS tersebut merupakan kewenagan Pemerintah Pusat. Kalau untuk kelayakan bagi siapa yang bakal menerima bantuan itu semua ditentukan oleh Pemerintah pusat, karena sebagai penentu merupakan hasil laporan dari Panitia Survei yang terdiri dari Tim dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, terangnya seraya menjelaskan, dirinya pun tidak memiliki data 23 KK sebagai penerima bantuan tersebut.
                Untuk data penerima bantuan BSPS itu, setelah terealisasi 23 KK penerima bantuan, selanjutnya data itu kembali diminta (diambil) oleh Panitia Pusat dangan alasan sebagai data di Pemerintah Pusat, ucapnya.
                                Sekedar untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pepublik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016  masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni, Bahkan, lebih jauh lagi secara jelas diatur ketentuan dalam pasal 5 pada peraturan itu tentang siapa saja kereteria masyarakat yang diperioritaskan untuk menerima BSPS tersebut seperti, lanjut usia (Lansia) sekurangnya berusia 58 tahun, atau masyarakat yang penyandang disabilitas (keterbatasan diri baik fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan).
                Bahkan anehnya, pembangunan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, bukan memperbaiki rumah rusak yang ada, melainkan melakukan pembangunan baru To,, (yi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar