Kamis, 15 Juni 2017

TIDAK KANTONGI LEGALITAS JELAS 2 WNA ASAL TIONGKOK DI



                          PULANGKAN
KOTAMOBAGU – Pihak imigrasi kelas III Kota Kotamobagu baru baru ini mengawasi akan semua Warga Negara Asing (WNA) yang berkujung kewilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) karena banyaknya WNA saat ini yang berkunjung kewilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki Visa tidak jelas.
Kepala Kantor Imigrasi kelas III  Kota Kotamobagu Jhony Rumagit mengatakan pihaknya tidak segan segan menindaki serta memberikan sangsi tegas bagi para WNA yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
“ini semua sudah jelas, karena semua ini telah diatur dalam perundang undangan yang berlaku tentang WNA yang datang ke wilayah NKRI dan itu harus di patuhi” ungkap Rumagit.
Pihaknya baru baru ini perlu medapat Apresiasi karena Imigrasi Kota  Kotamobagu Telah mendeportasi 2 WNA asal tiongkok masing masing Zheng Zhufu no pasport E 2783724 dan Ke Qingzhang no pasport E 004727274 mereka diterbangkan menggunakan pesawat Batik air dari bandara Sam Ratulangi Manado Menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Sebelumnya Kedua WNA asal Tiongkok ini dari pihak imigrasi Kota Kotamobagu mendapat laporan dari warga tentang keberadaan mereka di pasar 23 maret kotamobagu sebagai pedagang aksesoris. “ Setelah melakukan penyidikan oleh pihak imigrasi ternyata benar kedua WNA asal Tiongkok ini langsung melakukan penangkapan karena keduanya telah menyalahgunakan ijin tinggal dan yang satunya berjualan Assesoris Handphone (HP) kata Rumagit
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu kedua WNA asal Tiongkok ini langsung ditahan di rumah tahanan Kotamobagu pekan kemari mereka telah dipulangkan ke negara asalnya...(jhon)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar