PULANGKAN
KOTAMOBAGU – Pihak imigrasi kelas III Kota
Kotamobagu baru baru ini mengawasi akan semua Warga Negara Asing (WNA) yang
berkujung kewilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) karena banyaknya WNA saat ini
yang berkunjung kewilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
memiliki Visa tidak jelas.
Kepala Kantor
Imigrasi kelas III Kota Kotamobagu Jhony
Rumagit mengatakan pihaknya tidak segan segan menindaki serta memberikan sangsi
tegas bagi para WNA yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
“ini
semua sudah jelas, karena semua ini telah diatur dalam perundang undangan yang
berlaku tentang WNA yang datang ke wilayah NKRI dan itu harus di patuhi” ungkap
Rumagit.
Pihaknya
baru baru ini perlu medapat Apresiasi karena Imigrasi Kota Kotamobagu Telah mendeportasi 2 WNA asal
tiongkok masing masing Zheng Zhufu no pasport E 2783724 dan Ke Qingzhang no
pasport E 004727274 mereka diterbangkan menggunakan pesawat Batik air dari
bandara Sam Ratulangi Manado Menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Sebelumnya
Kedua WNA asal Tiongkok ini dari pihak imigrasi Kota Kotamobagu mendapat
laporan dari warga tentang keberadaan mereka di pasar 23 maret kotamobagu
sebagai pedagang aksesoris. “ Setelah melakukan penyidikan oleh pihak imigrasi
ternyata benar kedua WNA asal Tiongkok ini langsung melakukan penangkapan
karena keduanya telah menyalahgunakan ijin tinggal dan yang satunya berjualan
Assesoris Handphone (HP) kata Rumagit
Setelah menjalani
sidang di Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu kedua WNA asal Tiongkok ini
langsung ditahan di rumah tahanan Kotamobagu pekan kemari mereka telah
dipulangkan ke negara asalnya...(jhon)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar