(PLh) Wali Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman
BATAM - Pelaksana harian (PLh) Wali Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman menyatakan, dirinya siap dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi penyaluran danabantuan sosial (bansos).
Menurut Agussahiman selaku Sekda Pemko Batam, jika diminta keterangan dan pemanggilan siapapun warga Negara itu harus siap dan apalagi yang memanggila aparatur Negara.. Tidak ada penolakan panggilan terutama dari Kejaksaan Negri Batam sebagai kewajiban selaku sekda Pemko Batam.
Sudah dua kali pemanggilan dari kejaksaan namun menurut Sekda panggilan itu bukan mengenai Bansos, tapi menanggapi pertanggung jawaban pelaku penyalah gunaan dan penyelewengan dana Bansos untuk di selidiki. Agussahiman menyatakan siap dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi penyaluran danabantuan sosial (bansos).
Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam, Abdul Malik, dan juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM, Febrialin , Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana bantuan sosial dan juga dana hibah senilai Rp 66,5 miliar yang dikucurkan Pemko Batam pada tahun 2011 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Pemko Batam. Namun, ia enggan menyebutkan nama pejabat yang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus, termasuk membenarkan Kepala Inspektorat Pemko Batam yang diperiksa.
Sebelumnya, dalam dugaan korupsi dana bansos dan juga dana hibah juga dana fiktip tersebut, tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemko Batam, yakni Muslim Bidin selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Batam, Kabag, Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut terkait pengelolaan dan bantuan sosial dan dana hibah Pemko Batam pada tahun anggaran 2011 silam senilai Rp 66,5 miliar. Pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan pemanggilan kedua untuk proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan juga Pengumpulan data (Puldata). Berita ini akan ditelusuri oleh Tabloid WASPADA. (BERSAMBUNG/parlin)
BATAM - Pelaksana harian (PLh) Wali Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman menyatakan, dirinya siap dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi penyaluran danabantuan sosial (bansos).
Menurut Agussahiman selaku Sekda Pemko Batam, jika diminta keterangan dan pemanggilan siapapun warga Negara itu harus siap dan apalagi yang memanggila aparatur Negara.. Tidak ada penolakan panggilan terutama dari Kejaksaan Negri Batam sebagai kewajiban selaku sekda Pemko Batam.
Sudah dua kali pemanggilan dari kejaksaan namun menurut Sekda panggilan itu bukan mengenai Bansos, tapi menanggapi pertanggung jawaban pelaku penyalah gunaan dan penyelewengan dana Bansos untuk di selidiki. Agussahiman menyatakan siap dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi penyaluran danabantuan sosial (bansos).
Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam, Abdul Malik, dan juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM, Febrialin , Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana bantuan sosial dan juga dana hibah senilai Rp 66,5 miliar yang dikucurkan Pemko Batam pada tahun 2011 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Pemko Batam. Namun, ia enggan menyebutkan nama pejabat yang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus, termasuk membenarkan Kepala Inspektorat Pemko Batam yang diperiksa.
Sebelumnya, dalam dugaan korupsi dana bansos dan juga dana hibah juga dana fiktip tersebut, tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemko Batam, yakni Muslim Bidin selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Batam, Kabag, Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut terkait pengelolaan dan bantuan sosial dan dana hibah Pemko Batam pada tahun anggaran 2011 silam senilai Rp 66,5 miliar. Pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan pemanggilan kedua untuk proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan juga Pengumpulan data (Puldata). Berita ini akan ditelusuri oleh Tabloid WASPADA. (BERSAMBUNG/parlin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar