MAKASSAR - Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Amar Busthanul menegaskan, hampir semua usaha perhotelan yang ada di Kota Makassar terindikasi melakukan penunggakan pajak.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat monitoring evaluasi (Monev) triwulan pertama dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda)serapan capaian pajak yang diperoleh dari sektor perhotelan tidak sesuai dengan target yang semestinya.
"Dari keseluruhan hotel semuanya menunggak pajak, bahkan ada hotel yang aktifitasnya terbilang besar tetapi tidak sesuai dengan setoran pajaknya," ucap,Amar Busthanu, melalui saluran telefonnya.
Oleh karenanya, jika hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti, dipastikan akan mempengaruhi jumlah deviden Pandapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Makassar yang dari tahun ketahun tidak pernah mencapai target bahkan jauh dari perkiraan.
"Sejak dulu kita sangat curiga dengan adanya banyak hotel sampai hotel ternama bermasalah hanya dengan persoalan setoran pajaknya,yang kemudian diketahui setelah masuk laporan Disperindag hasil serapan capaian pajaknya disektor perhotelan," jelasnya.
Hal senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi B, Hasanuddin Leo. Dia mengaku geram dengan pengusaha perhotelan yang sengaja menunggak pembayaran pajaknya.
"Kita lihat saja nanti, jika mereka tetap tidak patuh pada aturan, maka kami akan merekomendasikan pencabutan surat izin usahanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, bukan hanya usaha perhotelan yang tertunggak pajaknya, akan tetapi hampir keseluruhan pelaku usaha di Kota Makassar yang bermasalah dengan pembayaran pajak. Padahal, kewajiban pengusaha itu hanya wajib pungut, artinya pengusaha itu hanya mengumpulkan uang pajak yang diperoleh dari pengunjung.
"Dalam hal ini pegusaha itu tidak dirugikan karena mereka itu hanya wajib pungut dari pajak pengunjung. Kalau kemudian uang pajak itu tidak disetor ke Dispenda itu sudah jelas memanipulasi pajak," tandasnya. (al)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar